Muratara, Muratarabicara.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, menjalani penilaian Maladminitrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025
Tim penilai Ombudsman Republik Indonesia dipimpin langsung oleh Prana Suskio bersama tim. Penilaian dilakukan terhadap jajaran struktural dan petugas Lapas Kelas III Surulangun Rawas.

Penilaian Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 10:00 wib.
Penilaian ini dilaksanakan bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan instansi dalam memberikan pelayanan publik sesuai standar nasional serta mendorong peningkatan kualitas layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan berbagai aspek pelayanan, seperti standar pelayanan, sarana prasarana, akses informasi, pengelolaan pengaduan, dan keterbukaan layanan publik berbasis daring maupun langsung.
Kalapas Kelas III Surulangun Rawas, M Hasan mengatakan penilaian yang dilaksanakan Maladministrasi Ombudsman RI 2025 menjadi sarana evaluasi kinerja pelayanan publik bagi Lapas kelas III Surulangun Rawas.

“Penilaian merupakan evaluasi bagi kami (Lapas Surulangun Rawas) guna memperbaiki kekurangan, memperkuat transparansi, dan memastikan setiap layanan memenuhi standar yang ditetapkan,” pungkasnya. (**)



















Komentar