Palembang, Muratarabicara.com– Lima orang terdakwa dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas divonis berbeda oleh majelis hakim.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ridwan Mukti , Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010, Effendi Saryono alias Afen, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013 Saiful Anwar Ibna, Sekretaris BPMPTP periode 2008–2011 Amrullah dan
Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016 Bachtiar.
Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kamis (23/10/ 2025).
Dari kelima terdawa, empat diantaranya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan satu terdakwa lain dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor terkait gratifikasi.
Empat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, masing-masing, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 Effendy Suryono alias Afen, dihukum 2 tahun 4 bulan, denda Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013 Saiful Ibna, dihukum 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Dan Sekretaris BPMPTP periode 2008–2011 Amrullah, dihukum 1 tahun 2 bulan, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Vonis mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU.
Putusan terhadap sirektur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 Effendy Suryono alias Afen, dihukum 2 tahun 4 bulan lebih ringan 8 bulan dari tuntutab JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara
Selanjutnya vonis terhadap Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013 Saiful Ibna, dihukum 1 tahun 6 bulan lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan JPU yang sebelumya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Seterusnya vonis terhadap Sekretaris BPMPTP periode 2008–2011 Amrullah, dihukum 1 tahun 2 bulan, lebih ringan satu tahun 10 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Bachtiar dihukum 2 tahun 4 bulan dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar, bila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun. Terdakwa dijatuhi hukuman seberat itu, karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor terkait gratifikasi.
Vonis terdakwa lebih ringan 3 tahun 8 bulan dati tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan, baik para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami menyatakan pikir-pikir pak hakim,”kata kelima terdakwa secara serentak.
Sebelumnya, JPU menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah masing-masing dengan tiga tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider enam bulan.
Sedangkan Bachtiar dituntut lebih berat, yakni lima tahun penjara, denda Rp.500 juta, serta membayar uang pengganti Rp.1,486 miliar. (**)




















Komentar