Musi Rawas, Muratarabicara.com-Terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Nur Samsu (30), warga Dusun V, Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura bersama anggota Polsek Tugumulyo.
Tersangka dicegat Sat Res Narkoba Polres Mura bersama anggota Polsek Tugumulyo saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 21.30 wib.
Tersangka Nur Samsu ini, merupakan tersangka kedelapan yang ditahan, Sat Res Narkoba Polres Mura, bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024, yang telah dilaksanakan petugas kepolisian khususnya Polres Mura.
“Dari tangan tersangka, Nur Samsu, kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Romi didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka, Nur Samsu ini merupakan tersangka kedelapan yang dilakukan penahanan terlibat dalam penyalahqgunaan narkoba bertepatan pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.
“Penangkapan tersangka ini berkat kerjasama, anggota Sat Res Narkoba Polres Mura dan Polsek Tugumulyo,” jelas AKP Romi
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Lp-A/ 21 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans pendek warna Biru Merk Alloes yang dikenakan tersangka di Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya. (**)
Komentar