Muratara, Muratarabicara.com-Pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar narkotika jenis ganja dan shabu, yakni Irpan Mansyur (26) warga Desa Beringin Tiga RT. 002 RW. 001 Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Santia (24) warga Desa Kampung Jeruk RT. 000 RW. 000 Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Pasutri ini ditangkap dalam pencegatan saat melintas di depan Rumah Makan (RM) Istana Bundo Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (5/10/2025) sekitar pukuk 06.05 wib.
Dadi hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa satu Bungkus Narkotika Jenis Ganja Terbungkus Kertas Koran dan Plastik Warna Hitam Dengan Berat Brutto 109 gram. Dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika nenis shabu dengan berat brutto 21,25 gram. Satu unit handphone merk OPPO, satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dan satu buah sweater merk cloning warna putih.
“Benar pasutri terduga pengedar narkotika jenis ganja dan shabu ditangkap. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara, “kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH.
Dijelaskannya penangkapan terjadi berdasarkan informasi didapat dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut petugas mencegat pasutri ini saat berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax melintas di depan sebuah Rumah Makan Istana Bundo Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya disangkapkan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau lasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)
Komentar