Nyanyian Merdu Abdul Rois, Hantarkan Ikhlas Fitratul Semakin Lama Menghuni Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

*Diduga Kendalikan Penjualan Serbuk Hitam Dari Lapas

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Nyanyian merdu Abdul Rois yang ditangkap Tim Squads Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) menghantarkan Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), semakin lama mendekam di balik terali besi.
Tersangka ditangkap Tin Sa quads Sat Res Narkoba Polres Mura, hasil dari pengembangan dari tersangka Abdul Rois.
Sedangkan Abdul Rois ditangkap ditangkap di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.30 wib.
Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, satu unit handphone merk VIVO.
BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LGS yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut terungkap, saat “Eagle Squad” Sat Res Narkoba Polres Mura, berhasil menangkap tersangka Abdul Rosit. Dan tersangka  mengakui , saat diinterogasi oleh Sat Res Narkoba.
Dari pengakuan tersangka, Abdul Rosit, dihadapan anggota Sat Res Narkoba Polres Mura, bahwa narkoba jenis sabu didapatkanya melalui komunikasi dari, Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), dengan via telpon, kemudian tersangka, Abdul Rosit, diarahkan, Ikhlas (Napi), untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada, tersangka, Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 40 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba.
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Abdul Rosit, terlibat dalam perkara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian, anggota pun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggotapun melakukan gerak cepat dan meringkus tersangka hingga dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka.
Dan, ditemukan BB berupa satu buah kotak jenis filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, satu unit handphone merk VIVO.
BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LGS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Selain itu, narkoba jenis sabu didapatkanya melalui komunikasi dari, Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), dengan via telpon, kemudian tersangka, Abdul Rois,diarahkan, Ikhlas (Napi), untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada, tersangka, Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
“Kemudian tersangka, dan BB digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” paparnya. (**)

Komentar