Muratara, Muratarabicara.com- Tim gabungan (Timgab) Polres Musi Rawas Utara bersama Brimob melakukan operasi penindakan penambangan emas tanpa izin (Peti) ilegal di wilayah Desa Pulau Kidak, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol M Yunus didampingi Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Rawas Ulu, serta jajaran Polres dan Brimob Petanang, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil penindakan dilapangan tim berhasil menemukan sedikitnya 9 box dompeng pengayak emas. Dari jumlah tersebut, 3 unit diantaranya dibakar dan 6 unit lainnya dirusak.
Selain itu ditemukan juga 6 mesin dompeng. Dari jumlah tersebut 4 mesin dirusak dan ditenggelamkan serta 2 mesin lainnya dibakar dengan solar yang ditemukan dilokasi. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain berupa dulang, cangkul, dan parang.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Rawas Ulu Iptu Hari Suharto membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Hari ini kami bersama Sat Brimob Petanang melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dengan menelusuri aliran sungai di wilayah Desa Pulau Kidak,” ujarnya.
Namun dari hasil penelusuran, pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas penambangan.
“Kami hanya menemukan bekas aktivitas PETI, tidak ada lagi kegiatan yang berjalan, tapi kita menemukan box dompeng pengayak mas termasuk mesin, tadi ada yang dirusak dan ditenggelamkan ada juga yang dibakar” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu adanya aktivitas PETI di wilayah Pulau Kidak.
“Jangan terprovokasi, tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah Pulau Kidak ini,” tegasnya.
Diketahui, lokasi terakhir penindakan dan pembakaran alat berada di perbatasan Provinsi Sumsel-Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Pinang. (**)
Komentar