Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) jambret jalanan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, ditempat berbeda.
Keduanya ditangkap dalam operasi Sikat II Musi, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pertama yang ditangkap SU (51) warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 19.00 wib.
Berkat nyanyian SU, ditangkaplah AT (27), warga yang sama, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 wib.
Tersangka SU ditangkap dirumahnya atas tindak pidana sebagai penadah barang hasil curian berupa Handphone (HP). Selanjutnya tersangka At ditangkap dirumahnya atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keduanya mempunyai peran masing-masing atas tindak pidana Curas dengan korban CS (20), saat berkendara di Jalan Umum Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 19.30 wib.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim “Landak” dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, membenarkan adanya perkara tersebut, telah menangkap dua terduga keterlibatan perkara curas.
“Dua pelaku tersebut dengan dua peran berbeda yakni, AT pelaku curas dan SU pelaku penadah barang hasil curian,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian perkara curas tersebut terjadi, bermula saat korban (CS), berangkat kerumah AS, dengan menggunakan satu unit sepeda listrik yang mana sebelumnya korban dengan AS sudah berjanjian untuk nongkrong di angkringan di Desa B Srikaton.
Setiba, di rumah AS, yang berada di Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, korban bertemu dengan AS, tidak lama kemudian korban bersama AS menuju angkringan di Desa B Srikaton dengan menggunakan satu unit sepeda listrik milik korban dengan berboncengan bersama AS, yang mana pada saat itu AS, yang mengendarai sepeda listrik diperjalanan tepatnya di Jalan Umum Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo.
Tiba-tiba, Hp merk Infinix Smart 6 warna Midnight Black milik korban bergetar yang berada ditangan korban, kemudian dipegang korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Selanjutnya, korban melihat Hpnya ada telepone masuk dari teman korban, spontan korban mengangkat telepon dengan menggunakan tangan kanan sambil mengarah kearah telinga korban.
Pada saat itu datanglah satu Orang Tidak Dikenal (OTD), dengan menggunakan satu unit motor merk Honda Revo warna Hitam tidak menggunakan helm tetapi menggunakan jaket Hodie warna coklat dan menggunakan celana jeans warna Hitam langsung memegang Hp milik korban dan berusaha untuk merebut Hp korban dari tangan korban.
Seketika terjadilah tarik menarik antara korban dengan OTD, kemudian OTD menendang kearah korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kirinya hingga mengenai sepeda listrik yang mengakibatkan sepeda listrik korban oleng sehingga Hp korban berhasil dirampas oleh OTD.
“Kemudian, korban berteriak, ”JAMBRET-JAMBRET”, setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tugumulyo Polres Mura, dengan harapan HP kesayangannya bisa kembali dan pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.
Dan, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / X / 2025 / SPKT / POLSEK TUGUMULYO / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2025.
Tersangka ditangkap bermula saat personel mendapat informasi keberadaan satu unit Hp yang berhasil dicuri pelaku. Selanjutnya, memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim Landak untuk memastikan informasi Hp tersebut.
Dan diketahui Hp tersebut berada di Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, dikediaman, tersangka SU, lalu dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrogasi, tersangka membeli Hp dari tersangka, AT, dengan harga senilai Rp 350.000.
Selanjutnya, Tim Landak dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, melakukan pengembangan terhadap pelaku utama curas dan diketahui tersangka AT, berada di Desa Leban Jaya.
Tanpa pikir panjang personel langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar tersangka berada di TKP, dan personel langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu unit Hp merk Infinix Smart 6 warna Midnight Black, satu buah kotak hand phone merk Infinix Smart 6 warna Hijau, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Hijau dengan nomor Polisi BG-3256-HAF, satu helai jaket Hodie warna abu-abu dengan merk RUSHLIGHT dan satu helai celana joger warna hitam putih yang bertuliskan KUAIYISTYLE,” pungkasnya. (**)




















Komentar