Lubuklinggau,Muratarabicara.com –Tim Macan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus otak pelaku pembobolan kosan di Kelurahan Taba Jemekeh.
Pelaku yang diamankan inisial H (22),, warga Jl. Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Lubuk Linggau Utara I.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (25/10/ 2025) dini hari , di kosan korban Tri Mujoyo di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh.
Kasus ini bermula ketika korban Tri Mujoyo pulang ke Musi Rawas Utara, meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong. Momen ini dimanfaatkan oleh H, yang saat itu mengajak temannya, RIB (21), untuk beraksi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, menjelaskan penangkapan pertama, Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil mengamankan tersangka RIB, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari hasil pengembangan kasus, berdasarkan hasil interogasi terhadap RIB, terungkap bahwa ide pencurian dan peran perusak gembok kosan berasal dari temannya, H (yang sebelumnya berinisial D).
Mendapat informasi tersebut Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat memburu H. Penangkapan H terjadi kurang dari 24 jam setelah penangkapan RIB.
Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan Satreskrim mendapat informasi akurat mengenai keberadaan H yang sedang berada di sebuah kosan di Jl. Durian II, Kelurahan Taba Jemekeh.
Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan H tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, H mengakui perannya sebagai otak pelaku yang mengajak RIB dan merusak gembok kosan korban menggunakan obeng. Bersama RIB, H turut membawa kabur satu unit Sepeda Motor Merek MIO tahun 2007 milik korban Tri Mujoyo, yang ditaksir merugikan korban hingga Rp 5 juta.
“Penangkapan kedua pelaku ini menutup tuntas kasus curanmor kosan di Taba Jemekeh. Berkat pengembangan yang cepat, kami berhasil menangkap otak pencurian ini dan memastikan kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Lubuk Linggau,”paparnya.
Kedua tersangka, RIB dan H, kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. (**)




















Komentar