Musi Rawas, Muratarabicara.com-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2019 tentang Corporate Social Responsibility (CSR)
mendapat dukungan dari berbagai pihak, terkhusus dari aktivis pemuda Kabupaten Musi Rawas, Saparudin Yassa.
Bahkan aktivis ini sangat mendukung legislatif membahas Raperda revisi No 1 tahun 2019 yang diajukan oleh eksekutif.
Dikatakan Saparudin Yassa, 29 Desember 2024 lalu, dia sudah mengemukakan masalah persoalan CSR disalah satu media dengan judul “apa kabar CSR Musi Rawas,”.
Kemudian 28 Maret 2025 diunggah di media”
” Presiden dikirimi surat persoalan CSR di Kab. Musi Rawas Sumsel “.
Dikatakannya, saya sudah dengar berita itu bahwa DPRD Musi Rawas mengajukan Raperda inisiatif salah satunya persoalan revisi Perda No.1 th 2019 ttg TJLSP.
Dalam kontek ini katanya, saya bersyukur dan acungi jempol pada Ketua DPRD Musi Rawas dan Komisi yang membidangi persoalan CSR ini.
Kenapa…..? menurut saya langkah yang tepat (Analisa, cermati seksama secara menyeluruh) terlebih dahulu Perda No.1 th 2019 yang memuat BAB IX dan 26 pasal ini. Jika boleh saran paling tidak dalam revisi ini antara lain pertama terjemahkan dengan benar CSR itu utamanya untuk kepentingan apa dan siapa.
Kedua persoalan angka persentase kewajiban setiap perusahaan menyumbang dana CSR setiap tahun. Misal dari keuntungan bersih supaya ada patokan terukur bisa dilakukan audit.
Ketiga bagaiman tata kelolah CSR ini supaya efektif, akuntabel, efisien, tepat sasaran dan transparan.
Ke empat misal dikelolah oleh forum siapa saja dalam forum ini, apakah murni anggotanya hanya perwakilan perusahaan atau ada pihak lain. Kalau ada pihak lain apa klasifikasi syarat bisa menjadi anggota, siapa yang menunjuk, bagaimana juga persoalan anggaran operasional forum, dan forum ini bertanggung jawab pada siapa, misal pada Bupati.
Ke lima mesti ada pengawasan misalnya apakah dari Forum Pimpinan Daerah. Menurut gambaran saya seperti ini yang mesti di evaluasi, dianalisa, dicermati oleh kawan kawan DPRD Kabupaten Musi Rawas, tidak ada kata terlambat untuk berjuang demi kepentingan umum.
“Saya se yakin-yakinnya bahwa ada istilah CSR dalam UU Perusahaan utamanya atau dinomor satukan untuk lingkungan kepentingan warga Desa/Kelurahan terdekat dengan operasional izin perusahaan, persoalan inilah titik benang merahnya yang harus dirumuskan dan diterapkan,”tegasnya.
Jangan sampai warga masyarakat berdomisili yang paling dekat dengan operasional perusahaan hanya jadi penonton dan diatasnamakan saja dalam realisasi CRS atau TJLSP ini.
Jika saja kawan-kawan DPRD berhasil melakukan revisi saya sangat yakin berapa banyak perusahaan di daerah ini, dan seyakinnya bahwa CSR dapat menyumbang dan mendorong kemajuan bidang ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat dalam wilayah Kabupaten Musirawas, dipastikan mendapat Apresiasi dari rakyat. (**)



















Komentar