Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Saat melintas di jalan H.M Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk linggau Selatan I Kota Lubuklinggau dicegat jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Terduga pengedar atau kurir narkotika, Jun Jeweli alias Wel (19) warga Desa Tempirai Kecamatan Panukal Utara Kabupaten Pali/ Kampung Peusar Ry. 06 Rw. 01 Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten ditangkap, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto 24,63 gram, satu buah jaket hodie merk Bershka. Satu buah dompet kulit merk LEVI’S. Uang tunai Rp.738.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) Rupiah. Satu unit handphone merk nokia.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / A – 10 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.
Tanggal 04 Maret 2024.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra mengatakan bahwa status tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pengedar/kurir).
Kasat membenarkan tersangka ditangkap
di jalan H.M Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk linggau Selatan I Kota Lubuk linggau. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan proses lebih lanjut. (**)
Komentar