Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Buktinya Sat Res Narkoba langsung menggerebek terduga pengedar narkotika jenis shabu inisial Y (43) warga Jl. Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Terduga seorang buruh harian lepas ini di gerebek petugas dirumahnya sendiri, Sabtu (9/8/2025).
Dari penggerebekan itu aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram ditemukan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 405.000 dari saku celananya, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin menjelaskan
penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan paket sabu dari rumahnya.
Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Najamuddin, segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenarannya, kami bergerak untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka Y sempat berusaha melarikan diri, namun kesigapan tim berhasil mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang mengejutkan. Sebanyak tujuh plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram ditemukan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 405.000 dari saku celananya, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka Y beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar