Polres Muratara gelar press release :Tetapkan Dua Direktur Jadi Tersangka Kecelakaan Maut antara Bus ALS dan Tangki BBM Tewaskan 19 Orang

Muratara17 Dilihat

 

 

Muratara,muratarabicara.com-Polres Musi Rawas Utara (Muratara),Polda Sumsel menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dan mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng). Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang, termasuk sopir Bus ALS, sopir mobil tangki, dan kernet.Panduan & Petunjuk Perjalanan

 

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Wakapolres Muratara Kompol Ermi didampingi Kasat Lantas AKP M Karim saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Kompol Ermi menyampaikan proses penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi.

“Sebanyak 47 saksi sudah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari saksi di lokasi kejadian, BBPJN Sumsel, ahli pidana, saksi dari Direktorat Transportasi Darat (Hubdat), Disperindag Palembang, dan Disnaker Palembang,” ujarnya.Panduan & Petunjuk Perjalanan

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka.

SH dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, CL disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda,” kata Ermi.

Ia menambahkan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Pemanggilan ketiga akan segera dilakukan. Jika tetap tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan penjemputan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Komentar