Polsek Lubuk Linggau Timur Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Kedondong Kelurahan Cereme Taba

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com – Warga Jalan Kapten A. Rifai RT. 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan.

Pelaku inisial ZA (35) diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Aneka Putra.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami pendarahan pada telinga kiri, memar di pipi, luka lecet di dagu, tangan, siku, bahu, lengan, serta kaki.

Pelaku ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dirumahnya, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 14.30 wib.

Peristiwa terjadi, Sabtu (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 wib bermula dari korban Aneka Putra berjalan kaki dari rumahnya menuju kolam pemancingan di Jalan Kedondong RT. 04 Kelurahan Cereme Taba.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka ZA yang langsung melontarkan kalimat bernada menantang.

Saat korban mencoba menjawab dengan tenang, tersangka justru memegang bahu korban dan memukul wajahnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

Tidak berhenti di situ, saat korban berusaha bangkit, tersangka kembali melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban sambil menantang, “Panggilah keluargomu, aku tidak takut,” sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam keadaan terluka.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka serius. Berdasarkan hasil visum dari RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, korban mengalami pendarahan pada telinga kiri, memar di pipi, luka lecet di dagu, tangan, siku, bahu, lengan, serta kaki. Kondisi tersebut membuat korban kesulitan mengunyah makanan dan aktivitas sehari-harinya terganggu selama lebih dari dua minggu.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, mengatakanb
menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian penyelidikan.

Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ZA di belakang rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim. Kasus ini akan terus diproses hingga tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (**)

Komentar