Putus Sekolah, Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com–Senin (29/9/2025) sekitar pukul 16.00 wib jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH berhasil menangkap seoranv
seorang remaja putus sekolah, AR (15) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

 

AR (15) ditangkap di sebuah warnet Jalan Bukit Sulap Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. Karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu.

 

Dari tangan tersangka AR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto1,53 gram, uang tunai Rp200 ribu dan 1 ball plastik klip kosong.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.

 

Dijelaskan Kasat Res Narkoba penangkapan teejadi berawal didapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Menanggapi laporan tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan.

Sehingga diketahui sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warnet yang beralamatkan di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Saat dilakukan penggeledahan di kantong kiri jaket yang dikenakan tersangka AR, ditemukan membawa buah dompet warna pink merk Aming Medan yang berisikan sabu-sabu, juga uang Rp. 200 ribu.

 

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (**)

 

Komentar