Residivis Curanmor,Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Elang Polres Musi Rawas.

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Ini setelah seorang residivis curanmor terduga Pengedar Shabu inisial Fr (21) ditangkap tim Elang di Desa Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (11/11/2025) sore.

Terduga pengedar narkotika jenis shabu inisial ditangkap usai mengambil Shabu dari Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat (brutto) 20,66 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut, (12/11/25).

“FR (21) telah kita amankan di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas kemarin sore,”jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu dari kepala curup (bengkulu) dan hendak dibawanya ke simpang semambang (Musi Rawas), saat diamankan dan diperiksa, sabu tersebut berada di dalam tas sandang milik Pelaku.

Dilanjutkannya, “Hasil profilling kami, FR merupakan resedivis kasus curanmor, saat ini sedang dikembangkan, apakah ada keterlibatan FR pada kasus lainnya, terhadap FR sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (**)

Komentar