Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) masing-masing inisial HY (18) dan AP (19) keduanya warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kedua pelaku ditangkap tim macan Linggau di kontrakan mereka di Kelurahan Lubuklinggau Timur I, Koga Lubuklinggau tanpa perlawanan.
Keduanya ditangkap atas tindak pidana Curas, Rabu(26/02/2025) sekitar pukul 15.00 Wib di Jl. H. Kerim Perumahan Buana Lestari Rt.05 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim , AKP M. Kurniawan Azwar didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso dan Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak d media, Minggu(2/3/2025).
” Penangkapan terhadap dua orang laki-laki sehubungan dengan Target Operasi Pekat Musi tahun 2025 dalam perkara tindak pidana curas tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” ujar Kasat.
Dijelaskan kasat, kasus curas itu terjadi Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib Jl. H. Kerim Perumahan Buana Lestari Rt.05 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Bermula saat korban sedang berjalan ingin pulang kerumah, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang laki-laki yang tidak korban kenali dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang kemudian berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban.
Saat sedang bertanya-tanya alamat kepada korban, tiba-tiba salah seorang dari dua laki-laki tadi langsung merampas Handphone milik korban yang saat itu sedang dipegang oleh korban dan dua laki-laki tersebut langsung melarikan diri.
Nah, berdasarkan laporan korban, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan anggota Opsnal Macan Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi serta gelar perkara dengan menetapkan HY dan AP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan berhasil menangkap kedua tersangka .
” Pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, dilakukan penahanan di kandang Macan Linggau Polres Lubuk Linggau ” pungkasnya. ( **).
Komentar