Sat Res Narkoba Polres Linggau Sergap Dua Pengedar Pil Ekstasi Asal Palembang

* Amankan 75 Butir Pil Ekstasi

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Dua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi disergap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau saat melintas menggunakan kendaraan roda empat BE 2670 VB di Jalan Harapan Rt. 07 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk linggau Timur I kota Lubuk Linggau.
Kedua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi yakni Muhammad Al Zidane Yusif (20) warga Jalan Perum Mataram Indah blok.16 Rt. 23 Rw. 06 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sukarame Kota Palembang. Dan Singgih Maulana (28) warga
 Lorong Kunir Kelurahan  8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang diamankan, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 22.30 wib.
Dari hasil penyergapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok Surya. Satu plastic klip transparan berisikan 75  butir tablet yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi terdiri dari 39  butir tablet warna kuning dengan motif kepala HULK dengan berat brutto 18,53 Gram, 36  butir tablet warna pink dengan motif kepala HULK dengan berat brutto 17.06 gram, dengan satu unit mobil merk toyota avanza warna hitam nopol BE 2670 VB.
Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP / A / 13 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.
Tanggal 25 Maret 2024.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra, mengatakan status tersangka yakni melakukan tndak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, Menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram serta perbuatan tersebut dilakukan dengan permufakatan jahat. ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskannya penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan adanya transaksi narkoba. Tim Opsnal Sat Res Narkoba  telah melakukan serangkaian penyelidikan, benar di TKP dengan ciri-ciri dimaksud tim melakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki-laki yang pada dirinya didapatkan yang diduga Narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan  ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Komentar