Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan 4. 494 Pil Ekstasi dan 2,3 Kg Shabu Siap Edar

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Sebanyak 2,3 kg narkotika jenis shabu dan 4.494 pil ekstasi siap edar dimalam pergantian tahun 2024 berhasil diamankan Satu Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Barang bukti tersebut diamankan dari bandar dan kurir narkotika yakni Dedi Hendra Sukma dan Fikriansyah alias Fikri.

 

Tersangka Dedi Hendra Sukma ditangkap di Gang Setapak, RT 04, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 17.10 WIB.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka kedua yakni Fikriyansyah alias Fikri di Perumahan Harapan Jaya di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu (9/11/ 2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.M.Si didampingi Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya saat press release, Rabu (13/11/2024).

Kapolres menambahkan, diamankannya kedua pelaku ini membuat Polres Lubuklinggau akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran narkoba.

Sebab menurutnya, kota Lubuklinggau ini merupakan kota transit atau persinggahan dari beberapa lintas Kabupaten.

“Kami kedepan akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran narkoba yang ada di Lubuklinggau ini,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus dengan total barang bukti yang cukup banyak ini, menurut Kapolres dapat menyelamatkan 35 ribu generasi muda

“Mudah-mudahan hal-hal seperti ini kita terus perangi terus. Kami meminta bantuan warga masyarakat bila mendapat informasi atau ada di lingkungan diketahui tempat peredaran atau pengguna kami menerima atau membuka luas kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya dan akan kami tindak lanjuti,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau pertama menangkap tersangka Dedi Hendra Sukma ditangkap di Gang Setapak, RT 04, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat (8/11/ 2024)sekitar pukul 17.10 WIB.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka kedua yakni Fikriyansyah alias Fikri di Perumahan Harapan Jaya di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu ( 9/11/ 2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 2 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 210 gram. Lalu 1 lakban bekas warna hitam dan 1 unit handphone (HP).

Selanjutnya mengamankan barang bukti 2 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 2,10 kilogram atau 2.106 gram. Kemudian 6 plastik klip berisikan 3.500 butir pil warna pink dan 996 butir IL warna hijau. Dimana pil tersebut diduga narkotika jenis ekstasi. (**)

Komentar