Lubuk Linggau, Muratarabicara.com —Kamis (30 /10/ 2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau yang berhasil menyergap pelaku pencurian inisial AA (37) warga Jl. Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap saat sedang berjualan di pasar Satelit, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan LP LP / B / 380 / X / 2025 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 29 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian, Senin, (27/10/2025), sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Satelit, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Saat itu, pelaku sedang melintas di sekitar pasar dan melihat lapak korban dalam keadaan sepi. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian masuk ke lapak dan membongkar meja tempat korban menyimpan timbangan dagangannya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, (29/10/ 2025);sekitar pukul 08.00 WIB, korban yang merupakan warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, menyadari bahwa lapaknya telah dibongkar.
Ia kehilangan 1 unit timbangan 100 kilogram merek “HA NOI” dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 380 / X / 2025 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 29 Oktober 2025.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno, menjelaskan mendapat laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Kamis, (30/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang sama, yakni di Pasar Satelit saat pelaku sedang berjualan.
Dalam proses interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ditegaskannya bahwa ia mengapresiasi kesigapan tim di lapangan serta partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujar kasat.
Saat ini, pelaku AA telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa timbangan 100 kilogram merek HA NOI juga berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini. (**)

















Komentar