Sedang Dirumah Kontrakan Terduga Pengedar Narkotika Digerebek

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com –Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggerebek terduga pengedar narkotika jenis shabu.

Terduga pengedar narkotika jenis shabu inisial LS (30) warga Jalan Sukarela RT. 08 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, digerebek dirumah kontrakannya di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 wib.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 22 September 2025.

Aksi penindakan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH.MH di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari.

Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram. Satu bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram. Uang tunai sebesar Rp350.000, satu unit handphone Realme warna biru. Dua pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil. Satu kotak HP Vivo warna putih.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak handphone yang berada di lantai rumah kontrakan tersangka.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi,SH.MH menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan oleh tim di lapangan.

“Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.(**)

Komentar