Sedang Dirumah, Spesialis Ranmor Asal Musi Rawas Digerebek Macan Linggau

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) menggunakan kunci T, MJ (28) warga RT 04 Desa Madang Air Merah Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas di gerebek tim macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan.

Tersangka digerebek macan Linggau saat sedang berada di rumahnya, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 17.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B / 228 / VII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Juli 2025 dengan korban inisial S (45) warga Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Peristiwa terjadi Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 18.15 wib di Jl. Rinjani Perumgria Bukit Kaba Rt.08 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Saat itu korban baru selesai melaksanakan sholat Magrib dan mendengar menantunya memanggil mencari keberadaan sepeda motor.

Dikarenakan akan menggunakan sepeda motor untuk membeli minyak goreng, korban memberitahu bahwa sepeda motor terparkir di depan teras.

Namun sepeda motor yang dikatakan korban tidak ada di teras akibat kejadian tersebut Korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor merek Supra X125 BG 3302 GM. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 jut.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwad, S.T.K., S.I.K., M.A.P didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Suwarno membenarkan penangkapan tersebut. Dan tersangkanya sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

Dijelaskan Kasat penangkapan terjadi setelah menerima laporan dari korban.

Kemudian Tim Macam Linggau beserta riksa unit pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya.

Lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku, kemudian Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 17.00 wib tim macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Suwarno berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku tepatnya di Desa Madang air Merah Rt.04 Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor merek Supra X125 BG 3302 GM.

Selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dan kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil interograsi tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada Elang yang tinggal di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu seharga Rp 1,5 juta.
Uang tersebut habis dipergunakan oleh tersangka untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dan bermain judi.
Kemudian kata kasat hasil dari pengembangan keterangan tersangka melakukan pencurian di wilayah LubukLinggau sebanyak 3 (Tiga) Kali, dengan bukti LP/ B/52/VI/ 2025/SPKT/ POLSEK LLG TIMUR/ POLRES LUBUKLINGGAU (Tgl 04 Juni 2025).

Korban Jamaah Masjid Khoiruss Saadah Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau diarahkan untuk melapor. Begitu juga
Korban Jamaah Masjid Al-Fathona Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota LubukLinggau diarahkan untuk melapor. (**)

Komentar