Sedang Melintas Bawa Pil Ekstasi Dicegat Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 54 pil ekstasi yang akan di edarkan di kota sebiduk Semare.

Rincinya 50 butir tablet warna putih berbentuk bulat yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 15,79 gram. Empat butir tablet warnah biru berbentuk kepala kartun yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 1,82 gram. Selanjutnya
satu unit mobil warna putih merk SUZUKU AEV415P CL 4X2 MT, B 9689 PAK.

Barang haram tersebut diamankan dari tersangka terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi, R Yayan Eriansyah (43) warga Desa Surulangun Pasar Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tersangka ditangkap saat melintas menggunakan kendaraan roda empat di Jalan Kampung Baru Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 wib.

“Benar tersangka terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau, kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin.

Dijelaskannya sebelum penangkapan barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka tidak jauh dari tersangka tertangkap.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar
‎pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Komentar