Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Saat sedang nongkrong di depan pangkas rambut hitam putih di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, terduga kurir narkotika diciduk Sat Res Narkotika Polres Lubuklinggau.
Terduga Kurir Narkotika jenis Shabu inisial HH (29) warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau diciduk saat menunggu pengambil barang haram tersebut, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 22.30 wib.
Sebelum di geledah terduga kurir narkotika jenis shabu berusaha menghilangkan barang bukti, dengan membuang barang bukti jenis Shabu
yang berisi kristal-kristal putih ke jalan raya. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota Sat Res Narkoba yang sigap.
Penangkapan ini merupakan upaya serius dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau memutus rantai peredaran narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui AKP M. Romi, SH.MH, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengamatan dan penangkapan, tersangka menyadari kehadiran petugas.
Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal-kristal putih ke jalan raya. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota Sat Res Narkoba yang sigap.
Petugas segera mengamankan tersangka dan mengambil barang bukti yang dibuangnya. Setelah diperiksa, kristal putih tersebut diduga kuat adalah Narkotika Golongan I jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial R (saat ini masih dalam pengembangan).
Tersangka mengaku bertindak sebagai kurir, di mana ia diminta R untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke lokasi pangkas rambut Hitam Putih. Sebagai upah atas aksinya, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp. 500 ribu oleh R.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R. Tersangka merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kasat.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena diduga menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin.(**)














Komentar