Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Selama kurun waktu 7 bulan operasi Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan 400,21 gram narkotika jenis shabu, 367 butir pil ekstasi setara 96,76 gram dan 195,81 gram ganja.
Tidak itu saja selama operasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan 62 tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kabag OPS, Kompol Robi Sugara, Kasat Narkoba AKP Najamudin dan Kasi Humas AKP Alwi, saat press release satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Jumat (11/7/2025) lalu.
Dijelaskan Kabag OPS dari 62 tersangka, sebanyak 30 orang diantaranya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Sementara 32 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selanjutnya 23 tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan 9 orang lainnya ditahan di rutan Mapolres Lubuklinggau.
Dijelaskannya tak hanya jumlah tersangka yang mencengangkan, barang bukti yang berhasil disita Sat Res Narkoba juga menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
“Total keseluruhan narkotika yang berhasil disita mencapai 692,78 gram, menunjukkan bahwa Kota Lubuklinggau tidak hanya menjadi lokasi konsumsi, tetapi juga lintasan peredaran narkoba dalam skala cukup besar,”pungkasnya. (**)
Komentar