Musi Rawas, Muratarabicara.com-Warga Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Diringkus Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Tersangka Pales Lidiyansah (31) Diringkus dirumahnya atas tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (13/12/2024) sekitar pukul 14.00 wib.
Terbukti dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti (bb), 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong.
BB ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka yang digantungkan tersangka didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui bb tersebut adalah miliknya.
“Benar. Jajaran Sat Res Narkoba menangkap Pales Lidiansyah atas kepemilikan narkotika jenis shabu. Hanya saja saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,”kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra.
Dijelaskan kasat tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 85 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.
Kasat Narkoba mengatakan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, dan anggota menemukan BB diantaranya 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong.
BB ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka yang digantungkan tersangka didalam kamar tersangka
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Kami akan terus melakukan pengungkapan perkara narkotika, guna menekan peredaran narkotika. Oleh sebab itu kiranya kepada pelaku-pelaku yang masih melakukan aksinya, kiranya untuk berhenti sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tutupnya. (**)
Komentar