Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan menangkap RR (31) warga Provinsi Jambi.
Tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang RCA karena diduga menyimpan narkotika jenis ganja, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 20.00 wib.
Saat digeledah aparat berhasil mengamankan ganja satu paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 7 gram.
Barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka.
RR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, SH.S.ik.M.si melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera E J Putra, SH mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lubuk Linggau.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar