Muratara,Muratarabicara.com-Terduga penjual narkotika jenis shabu, Jumadi (49) warga Dusun 3, Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara,Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diciduk Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Tersangka terduga penjual ini ditangkap saat berada didepan rumahnya Dusun 3, Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara,Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 22.00 wib.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,29 gram.
Dan satu unit handphone OPPO warna Merah dengan No Sim : 085383386905. Sedangkan barang bukti disimpan tersangka didalam dompet HP.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/30/VI/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 Juni 2024.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, SH menjelaskan penangkapan terjadi dimana sebelumnya
tm dari Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang menjual narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Nibung yaitu Jumadi. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka didalam dompet HP. Dimana dompet HP tersebut sempat dibuangnya dan kemudian ditemukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara. Kemudian atas kejadian tersebut pelaku serta barang bukti dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Komentar