Musi Rawas, Muratarabicara.com-Kamis (30/10/2024) sekitar pukul 20.30 wib tim
Eagle Squad Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga pengedar narkotika jenis Shabu, Rusdiansyah (34) ditangkap dirumahnya di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan bahwa terduga pengedar narkotika jenis Shabu sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Musi Rawas.
Dijelaskan Kasat saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,62 Gram.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 77 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,62 Gram, sembilan bal plastik klip kosong, satu unit Handphone (Hp), warna hitam merk Vivo.
Dan, diketahui BB di temukan di belakang rumah, BS (DPO) yang terletak di Dusun V Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, tepatnya di kebun/hutan yang di sembunyikan tersangka, Rusdiansyah serta ditemukan BB lain berupa, uang tunai senilai Rp.400,000, BB ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
Dan, diakui tersangka, uang tunai senilai Rp.400,000, tersebut adalah hasil dari berjualan narkotika jenis sabu tersebut dan pelmengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutupnya. (**)
Komentar