Siswi SD Di Lubuklinggau Diduga Dirudapaksa Penyandang Disabilitas

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Ini peringatan bagi orang tua agar berhati-hati dengan anak perempuannya.

Jangan sampai peristiwa yang menimpa siswi SD inisial KL (11) warga Kota Lubuklinggau menimpa anak SD lainnya.

Siswi SD inisial KL (11) ini diduga dirudapaksa (diperkosa) oleh tersangka disabilitas inisial A (37) warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota.Lubuk Linggau.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka dirumahnya Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.30 wib.

Aminah perbuatan itu tersangka diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (25/4/2025).

Tersangka ditangkap sesuai dengan LP / B / 78 / III / 2024 /SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 08 Maret 2023.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP AKBP Adhitia Bagus Arjuni, SH.S.ik.MH melalui kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K.,M.A.P, membenarkan tersangka sudah diamankan. “Benar tersangka sudah diamankan. Saat ini sudah ditanam di Mapolres Lubuklinggau,”ucapnya.

Kasat menceritakan peristiwa perkosaan tersebut terjadi berawal dari korban datang kerumah pelaku untuk merental PS di rumah pelaku selama 1 (satu) jam . Setelah merental PS korban meminjam Hp pelaku dan korban melihat di Hp pelaku terdapat banyak video porno.

Lalu korban terkejut langsung melepaskan hp tersebut ke lantai. Setelah korban melempar Hp tersebut pelaku langsung berkata” Galak Dak Kito Cak Video Cak Itu”. Korban langsung menjawab ” Dak Galak”.

Namun pelaku langsung mengancam korban dengan berkata ” Kagek Kalu Kau Dak Galak Ayah Kau Mati Di Santet Dan Malam-Malam Kau Di Datangi Gunduruwo.”

Setelah mendengar perkataan pelaku korban langsung ketakutkan kalau ayah nya nanti Mati Di Santet oleh pelaku, (dikarenakan korban pernah di tunjukan oleh pelaku jimat berbentuk kain Kecil berwarna putih).

Oleh sebab itu korban percaya bahwa pelaku bisa menyantet ayah nya. Dan korban di ajak masuk ke dalam ruang tamu di depan TV pelaku langsung menyuruh korban untuk membuka celana dan baju nya.

Namun korban menolak dan tetap di paksa oleh pelaku, setelah korban membuka celana dan baju pelaku langsung menyetubuhi korban.

Setelah melakukan persetubuhan pelaku memberi korban uang sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).

Dari hasil interogasi tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan persetubuhan tehadap anak bernama KL
Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban dan Pelaku.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (**)

Komentar