Spesialis Ranmor Diringkus Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas

 

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua terduga spesialis pencuri kendaraan bermotor (Ranmor) Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, dan Sapbri Peranata (24), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Diringkus Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas.

Terduga tersangka Eko Apriansyah alias Yanto (27) disangkakan melanggar 363 KUHPidana dan terduga Sapbri Peranata (24) disangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana.

Kedua tersangka ditangkap , di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Senin (27/1/2025) sekitar pukul 23.00 wib.

 

Terduga tersangka, Eko ditangkap atas tindak pidana mencuri sepeda motor milik, AJ (66), di Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 03.00 wib.

 

“Tim “Landak”, berhasil meringkus tersangka spesialis curat dan tersangka perkara 480 KUHPidana, berikut Barang Bukti (BB), berupa, satu unit sepeda motor Supra warna hitam milik korban, dan satu set body motor Supra warna hitam milik korban,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

 

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula Tim “Landak” mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka, Eko, berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, meluncur kelokasi. Setiba dilokasi ternyata benar tersangka, Eko berada di TKP, sehingga personel bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Saat diitrogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, bersama rekannya berinsial, RS (DPO), dan menjualkan BB kepada tersangka, Sapbri. Kemudian, personel melakukan pengembangan, melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sapbri, dan akhirnya tersangka, Sapbri berhasil ditangkap berikut BB berupa satu unit sepeda motor Honda Supra.

“Lalu, kedua tersangka dan BB, digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025.

Diketahui perkara pencurian tersebut terjadi, bermula saat korban tertidur pulas di dalam Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.

Tersangka bersama rekannya mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra yang di letakan korban di bawah pondok.

Selain itu, tersangka mencuri dua unit Handphone (Hp), diantaranya, satu unit Hp merk Samsung warna merah dan satu unit Hp merk Vivo warna biru hitam, di dapur pondok korban yang tidak terkunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.

Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan pencurian berdasarkan dua laporan polisi LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025. Di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, bersama dengan, RS (DPO), dan, LP/ B -290/ XII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 07 Desember 2024. Di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, bersama dengan, RS (DPO), dan PD (DPO).

“Dan, kami menghimbau kepada para DPO, kiranya untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegas perwira berpangkat balok dua ini.

Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada, Bapak Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan Bapak Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, beserta Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, motor kami la ketemu dan tersangkanya la ditangkap. (**)

Komentar