Musi Rawas, Muratarabicara.com–Satu dari dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di ringkus Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Tersangka Sabar Agustiawan (32) warga Dusun II Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Diringkus dalam penggerebekan, Rabu (30/3/2025) sekitar pukul 15.00 wib.
Terduga tersangka penyalahgunaan narkotika digerebek petugas ketika sedang berada diruang tengah rumahnya.
Sementara satu tersangka lainnya inisial KP berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil petugas menemukan barang bukti 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram. Satu buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), dua bal plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo warna biru muda dan satu buah dompet kulit warna coklat tanpa merek.
Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta.SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston L Sinaga, SH, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO).
Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Ditegaskannya bahwa Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta.SH.SIK.MH akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. (**)
Komentar