Tengah Ngobrol Sembari Pegang HP, Terduga Pencuri Sapi  Ditangkap Polsek Jayaloka Polres Mura 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Tengah asyik ngobrol sembari main hand phone (HP) di warung,  terduga pencuri sapi, Pebriansyah (20), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim Operasi Sikat Musi 2024 bersama Polsek Jayaloka.
Tersangka ditangkap didekat rumahnya sedang duduk santai sambil ngobrol dan bermain Handphone (Hp), diwarung, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 21.15 wib.
 Tersangka ditangkap diduga lantaran, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)  sapi milik, JU (47), dikadang korban di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura,  Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 03.30 wib.
“Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, tadi malam sekitar pukul 21.15 WIB,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiasnyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga, bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Ciptodadi.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jayaloka, dipimpin langsung saya sendiri, Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, bersama dengan Tim Operasi Sikat I Musi Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan tersangka memang berada di lokasi anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Polsek Jayaloka serta diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura.
“Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sedang duduk santai diwarung saudaranya, sambil ngobrol dan main Hp,” jelas Kapolsek
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/02/III/2021/SPKT/Unit.Reskirm/Sek.Jayaloka/Res.Mura/Sumsel, tanggal 07 Maret 2021.
Kejadian pencurian tersebut, dilakukan tersangka bersama rekannya, dengan cara merusak dinding kandang sapi milik korban, usai, merusak dinding kandang sapi milik korban.
Kemudian tersangka membuka pintu kandang dan tersangka menggiring sapi keluar kandang, lalu tersangka menaikan sapi tersebut ke atas mobil carry pick up yang sengaja telah disiapkan oleh tersangka, hingga membawa kabur sapi korban.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 9 juta, dan kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayaloka Polres Mura, guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat dalam perkara dalam pencurian hewan ternak ini. Selain tersangka kami juga menyita BB, berupa berkas perkara yang sudah disita,” ucapnya. (**)

Komentar