Terbukti Korupsi DD, Mantan Kades Lubuk Mas Di Vonis 5 Tahun Bui, Denda Rp. 1 Milyar

Jaksa : Pikir-Pikir

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Saharudin di vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang hukuman 5 tahun denda Rp. 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan majelis hakim dengan hakim ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. S.H.,M.H, hakim anggota Ardian Angga. S.H., M.H, Waslam Makhsid, S.H.,M.H dan Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom, S.H lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 5 tahun dan enam bulan penjara.

“Setelah mendengarkan saksi-saksi dan keterangan terdakwa. Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saharudin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta Subsidair 4 bulan,” kata Ketua majelis hakim, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH.MH, Rabu (30/7/2025).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- (satu milyar dua puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Hal- hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibat kerugian keuangan negara, tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Saat sidang putusan terdakwa didampingi
penasehat hukum,Febi Rahmat Nugraha, S.Sy., M.H, Abdurrahman Ralidi, S.H.

 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya, SH sekaligus Kasi Pidsus didampingi Ichsan Azwar SH dan Kasi Intel Armain Ramdhani membenarkan bahwa agenda hari ini putusan.

Dalam putusannya majelis hakim bahwa terdakwa Saharudin terbukti  menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair

Hal- hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibat kerugian keuangan negara, tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Dalam hal ini terdakwa nyatakan terima sementara JPU Nyatakan pikir-pikir,” Tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam pengelolaan dana desa, terdakwa Saharudin diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara mengelola dana desa secara pribadi tanpa melibatkan aparat desa maupun perangkat desa lainnya.

Akibatnya, sejumlah hak masyarakat tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, termasuk, tidak disalurkannya bantuan langsung tunai (BLT) kepada 136 penerima tahun 2020 dan 60 penerima tahun 2021.

Honorarium guru PAUD dan marbot masjid tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.

“Gaji tetap aparat desa dan perangkat desa juga tidak disalurkan sesuai ketentuan,”urai jaksa.

Lanjutnya, dana desa yang dikelola Desa Lubuk Mas tercatat sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2020 dan meningkat menjadi Rp1,6 miliar pada 2021.

Namun, sebagian besar dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai satu miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. (**)

Komentar