Terduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu, IRT Bersama Oknum Polisi Digerebek

 

Muratara, Muratarabicara.com-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Ms (35) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara bersama oknum anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas Utara, Brigpol RK (38) digerebek Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Keduanya di gerebek saat berada di kampung 7 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 wib.

Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan
total 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion,.

Dengan rincian , 17 bungkus plastik Bening berisi shabu seberat bruto 10,16 Gram.
Dua bungkus plastik klip bening berisi shabu seberat Bruto 0,43 Gram.
Satu butir pil ekstasi warna kuning Berlogo minion seberat bruto 0,45 Gram.

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi.

Sementara itu, Ms sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 paket shabu yang dibawanya.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Untuk asal barang bukti di beli oleh pelaku dari luar Musi Rawas Utara, yaitu dari seseorang inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi. (**)

Komentar