Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjaring operasi sikat II Musi 2025 yang dilaksanakan unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas.
Dia pelaku masing-masing RE (23) dan RR (15), keduanya warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas diringkus di Jalan Lintas Mura-Muba, tepatnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.00 wib.
Satu tersangka lain inisial ZL masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, AP (17), saat terparkir di Masjid Ujud Midah, di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 00.10. wib.
Penangkapan tersangka tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra SH, MH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Gusti Mardiasnya SH, membenarkan adanya perkara tersebut dan telah menangkap dua tersangka.
“Adapun tersangka berinisial, RE, dan RR, namun tersangka RR statusnya masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun, sedangkan rekannya, ZL masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, diketahui pencurian tersebut terjadi bermula saat korban memasuki Masjid Ujud Midah dan ingin buang air kecil.
Kemudian korban beristirahat di Masjid Ujud Midah, lalu korban tertidur pada saat korban terbangun, sekitar pukul 01.50 WIB, korban mendapati motor korban sudah tidak ada lagi ditempat parkiran.
“Selanjutnya, korban bertemu dengan BI (warga), dan menceritakan bahwa sepeda motornya hilang kemudian korban diajak BI, untuk melapor ke Polsek Muara Kelingi,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.
Dan, Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN / 992 / X / OPS 1.3 / 2025, tanggal 29 Oktober 2025 tentang giat imbangan Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.
Kemudian, mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di wilayah Desa Bingin Jungut. Selanjutnya, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Ipda Gusti Mardiansya SH, untuk melakukan penyelidikan, pengejaran sekaligus penangkapan terhadap tersangka.
Setiba di TKP, ternyata benar, personel langsung melakukan penangkapan, terhadap tersangka RE dan RR, beserta BB berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro warna merah dengan Nopol BG 5177 LG.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dalam perkara curat.
“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Megapro warna merah dengan Nopol BG 5177 LG dan satu satu stel pakaian tersangka,” pungkasnya. (**)
















Komentar