Terkait PPS Dari Kejari Lubuklinggau, Dugaan Pembangunan Pengamaman Sungai Rupit asal asalan. Kasi Penkum Kejati Sumsel sampaikan harus dilaporkan dulu baru akan diproses

Muratara16 Dilihat

 

 

Muratara,muratarabicara.com-Polemik dugaan proyek pembangunan pengamanan Sungai Rupit, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara terus bergulir.

Banyak para pihak yang enggan memberi komentar terkait dugaan pengerjaan proyek pembangunan pengamanan sungai Rupit asal-asalan, dengananggaran Rp. 12 milyar lebih.

Ada dugaan antar pegawai sendiri sama-sama cari aman untuk menyelamatkan rekannya. Walaupun muncul dugaan proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang di harapkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya akan memproses dugaan pengerjaan proyek pembangunan pengamanan Sungai dengan ketentuan harus dilaporkan dahulu.

” Kalau ada lapor dahulu. Silahkan dimasukan ke PTSP Kejati Sumsel disertai identitas diri dan dokumen pwndukung,”ujarnya saat di hubungi melalui What Shap, Selasa (31/3/2026).

Dijelaskannya setiap laporan yang masuk akan di telah oleh bidang-bidang terkait. Begitu juga dengan dugaan proyek pembangunan pengamanan sungai rupit yang dinilai dibangun asal-asalan.

“Setiap laporan pengaduan nanti akan ditelaah oleh bidang terkait ya pak, ” Jelasnya.

Ditanya bagaimana komentarnya posnya dari Kejari Lubuklinggau. Sedangkan diduga pekerjaan kurang bagus. Izin komentarnya? Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H tidak menjawab. Bahkan sampai berita ini naik cetak belum ada jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dugaan Kerusakan pembangunan pengamanan sungai rupit menuai sorotan dari aktivis Musi Rawas Utara. Seperti diungkapkan seorang aktivis Musi Rawas Utara, Hikmi Wahyudi, diunggah di laman grup FB Rupit Rawas Comunity, Sabtu (28/3/2026).

Disana Hikmi Wahyudi meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau turun ke Kabupaten Musi Rawas Utara untuk mengecek pembangunan pengamanan sungai di Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Kejaksaan Negeri Lubuklinggau harus turun ke Musi Rawas Utara untuk mengecek pembangunan pengamanan sungai, “pintanya.

Karena menurutnya pembangunan pengamanan sungai tersebut dikerjakan asal-asalan tanpa pertimbangan kontruksi yang kokoh.

” Pembangunan diduga tanpa pertimbangan kontruksi yang kokoh terkesan asal jadi,”ucapnya.

Masih katanya proyek yang dikerjakan dengan anggaran Rp. 12 milyar lebih yang dibidangi oleh BPBD Musi Rawas Utara dan dikerjakan oleh CV DJA asal Palembang sudah banyak yang hancur. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar