Musi Rawas, Muratarabicara.com- Terduga pengedar narkotika jenis shabu diterkam Tim Eagle Squad Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura).
“Eagle Squad” Sat Res Narkoba Polres Mura, kembali “menerkam”, penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Mura yakni
Dodi Rohansah (25) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi.
Tersangka ditangkap dikediamannya di.Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.30 wib.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita BB berupa satu buah tas selempang warna abu-abu Merk Fessional Sport yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 gram, satu buah kotak hitam merk Olves, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu unit handphone merk Samsung A23 warna Biru, satu buah pirex kaca, dua buah pipet yang di potong miring (skop) dan uang tunai senilai Rp. 150.000, seluruh BB, tersebut ditemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 37 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan BB diantaranya, berupa satu buah tas selempang warna abu-abu Merk Fessional Sport yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 gram, satu buah kotak hitam merk Olves, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu unit handphone merk Samsung A23 warna Biru, satu buah pirex kaca, dua buah pipet yang di potong miring (skop) dan uang tunai senilai Rp. 150.000, seluruh BB, tersebut ditemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB empat bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (**)
Komentar