Lubuk Linggau, Muratarabicara.com–Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 13.00 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggerebek tersangka narkotika jenis shabu berinisial AP (53), warga Jalan Arjuna, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus narkoba.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Patimura, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang telah dikembangkan sebelumnya, tersangka merupakan target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, tepatnya di dalam tas sandang warna coklat yang tergantung di belakang pintu kamar, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram,” terangnya.
Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung empat plastik klip kosong, Dua buah pipet plastik berbentuk skop, dan
satubuah tas sandang warna coklat gelap.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Masih katanya bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” paparnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba demi menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman zat adiktif berbahaya. (**)
Komentar