Lubuk Linggau,Muratarabicara.com–Seorang tuna Karya yakni R alias Irawan alias Tawon warga Jalan Bangka RT.4 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Terduga pemuja narkotika jenis Shabu ini ditangkap di Gang Kandis, RT 01 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utar II, Kota Lubuklinggau, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 21.30 wib.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok vigor yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi lima plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding rumah kontrakannya.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / A / 34 / VII / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Juli 2024.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres, tersangka di tangkap
di Gang Kandis RT. 01 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan terjadi, Kamis, (18/7 / 2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka R Alias Irawan Alias Tawon. Penangkapan dilakukan di Gang Kandis RT. 01 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Setelah tersangka berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok vigor yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi lima plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding rumah kontrakannya. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, barang bukti disita dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Komentar