Lubuk Linggau, Muratarabicara.com — Warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Karang Dapo I, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangjao Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Terduga pengedar narkoba inisial J (35) ditangkap di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Selasa (2/9/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
enam bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,21 gram.
Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu atau bong, dan satu kotak plastik transparan. Yang menarik, uang tunai senilai Rp.50 ribu ditemukan tersembunyi di bawah tandon air, terselip di antara kayu.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH menjelaskan lenangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Dengan sigap, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan J.
Kini, tersangka J telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
J terancam dijerat dengan pasal berlapis. Primer, ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menukar narkotika golongan I. Sanksi untuk pasal ini tidak main-main, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyangkut perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal ini bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa polisi tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran barang haram di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.(**)
Komentar