Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Pria tunq karya terduga pengedar narkotika jenjs shabu, Ferdi (25) warga JL. Garuda RT.003 Keluragan Tanjung Indah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau digerebek aparat Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Pria tuna karya ini di gerebek di salah satu rumah kontrakan diJalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Jumat (28/11/2025 sekitar pukul 12.30 wib.
Saat di gerebek petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berukaran sedang yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan 19,36 gram.
Lima plastik klip berukaran kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,87 gram, dua ball plastik klip.
Alat hisap bong .Uang tunai senilai Rp. 200 ribu.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / A / 77 / XI / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 28 November 2025.
“Benar. Terduga pengedar narkotika jenis shabu berhasil ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH.
Dijelaskan Kasat penangkapan terjadi
bermula dari anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mendatangi sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga.
Setelah sebelumnya didapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Kemudian dari info tersebut dilakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan upaya paksa di rumah tersebut. Saat petugas masuk ke dalam rumah, ditemukan seorang laki-laki bernama Ferdi berada di area tangga dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan badan petugas menemukan uang tunai Rp.100 ribu di saku celana Ferdi yang dijelaskan olehnya bahwa uang tersebut sebagai hasil dari penjualan shabu.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lanjutan pada bagian lantai atas rumah karena adanya kecurigaan terkait penyimpanan narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar
pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)














Komentar