Lubuk Linggau, Muratarabicara.com -Dua warga Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Keduanya yakni SA (21) dan BI (18) ditangkap di jalan Garuda RT 01 Kelurahan Waras Lubuk Durian,Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.30 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan plastik hitam dengan berat bruto 109 gram. Barang bukti tersebut diselipkan dipinggang belakang SA.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, SH.S.ik.M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Novera Enam Jaya Putra didampingi Kanit Idik II, Ipda Prayitno, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Nopera Enam Jaya Putra, bersama Kanit Idik II, Ipda Prayitno, beserta tim langsung bergerak ke TKP. Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan SA dan BI.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan plastik hitam dengan berat bruto 109 gram. Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan di pinggang belakang SA.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa ganja tersebut didapatkan dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan rencananya akan dijual kepada seseorang di Lubuk Linggau. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.H.Sik.Msi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. (**)
Komentar