Musi Rawas, Muratarabicara.com-Tim Eagle Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu asal Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Dwi Hartono (46), dibui petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu didapur rumah tersangka dalam penggerebekan,Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.00 wib.
Dari penggeledahan terhadap tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti (bb), dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,16 gram.
BB ditemukan di atas kulkas yang terletak di dapur rumah tersanga dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 79 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan krista putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (**)
Komentar