Musi Rawas, Muratarabicara.com-Diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis shabu di kebun sawit, Silubis (32), Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas digerebek tim Eagle Squad Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Terduga pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi ini ditangkap di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 22.00 wib.
Dari hasil penggerebekan terhadap tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram.
“Benar terduga pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi berhasil diamankan dan sudah di lakukan penahanan di Mapolres Musi Rawas,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 83 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut. Setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat, 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram, dan satu kotak rokok jenis filter.
Dan, BB tersebut ditemukan di hadapan tersangka saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutupnya. (**)
Komentar