Lubuk Linggau, Muratarabicara.com -Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 15.30 wib Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua pemuda, inisial DP (21) warga Kelurahan Ulak Surung dan MRE (22) warga Kelurahan Kenanga, Kota Lubuk Linggau.
Keduanya ditangkap di Jalan Cianjur RT. 06 Kelurahan Ponogoro, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik II Ipda Prayitno dan anggota.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,43 gram di bawah batang karet.
“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 8,26 gram dan enam plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,05 gram di gudang bawah rumah saudara MRS yang masih dalam pengejaran,”kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, SH.S.ik.M.si melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera E J P didampingi Kanit Idik II, Ipda Prayitno.
Kasat menjelaskan pengembangan kembali dilakukan di rumah tersangka DP di Jalan Cianjur RT. 09 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, dan ditemukan tiga kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 223,07 gram di atas plafon kamar mandi rumah tersangka DP.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar