Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Sabtu (13/12/1024) sekitar pukul 23.35 wib jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mencegah dia terduga pengedar narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka terduga pengedar narkotika tersebut masing-masing, Roni Alpandi (23) warga Jalan Irigasi Rt.05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau dan Ary Susanti (41) warga Jalan Raya Tugumulyo Rt.02 Kel.Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau.
Keduanya dicegat saat melintas di Jalan Kenanga II Rt.05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan.Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP / A / 58 / XII / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL
Tanggal 15 Desember 2024.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH.S.ik.M.si melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra, SH menjelaskan dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga plastic klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 81,85 gram. Satu kantong plastik warna Hitam. Satu buah dompet motif kotak-kotak. Satu unit kendaraan Suzuki Swif warna Putih dengan nomor Polisi F-1360-BF dengan Noka:MMSHCZ82SER1023748 dan Nosin : K14RS120475.
Dijelaskan Kasat keduanya disangkakan melanggar 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat menambahkan penangkapan terjadi
bermula dari Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu opera Enam Jaya Putra ,SH, M.Si bersama Kanit Idik 2 Ipda Prayotnp,SH dan anggota Opsnal berhasil mengamankan satu orang tersangka Ary Susanti di Jalan Raya Tugumulyo Rt.02 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Suzuki Swif warna Putih dengan nomor Polisi F-1360-BF.
Dari tersangka di dapatkan informasi bahwa barang narkotika ada pada tersangka Roni Alpandi.
Lalu ditangkaplah tersangka Roni Alpandi di jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
Lalu kedua tersangka mengakui bahwa mereka berdualah yang telah membawa narkotika tersebut ke kota Lubuk Linggau dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Lubuk Linggau.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti narkotikanya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut. (**)
Komentar