Sopir Mobil Batu Bara Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Diamankan Petugas

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.00 wib tim tindak Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan MN (22) warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

MN (22) diamankan atas tindak pidana dugaan menjadi pengedar narkotika jenis shabu.

Tersangka diamankan petugas saat sedang berada di sekitaran rumahnya Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,75 gram, terdiri dari 1 kantong plastik dengan berat bruto 10,56 gram yang di bungkus tisu dan dilakban dan 1 klip plastik dengan berat bruto 0,19 gram, termasuk di TKP, tim juga menemukan botol dan pyrex yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan bahwa adanya kegiatan penangkapan Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkoba jenis sabu di Desa F. Trikoyo, Kamis (9/10/2025).

“Kemarin (8/10/25) sekira pukul 17.00 WIB, di Desa F Trikoyo Kami berhasil mengamankan pelaku inisial MN (22) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika,”jelasnya.

Pelaku saat itu diamankan di sekitar rumahnya dan saat ini pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan, gelar perkara dan segera kita tetapkan sebagai tersangka.

Dilanjutkan Kasat Res Narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut, didapatnya dari seseorang inisial “T” yang saat ini masih dalam proses pengembangan ungkap kasus, yang mana pelaku berniat (mensrea) akan membawa sabu tersebut untuk diedarkan dengan sesama sopir di tambang batu bara di kabupaten Lahat, kebetulan pelaku ini bekerja sebagai sopir angkutan batu bara.

Kapolres Musi Rawas menghimbau, ayo lawan narkoba, kita harus bersama-sama memerangi peredaran narkoba, kedepan tidak hanya penegakan hukum, kami juga akan bekerjasama dengan semua pihak dalam mensosialisasikan bahaya mengkonsumsi Narkoba. (**)

Komentar