Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Kendati sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus narkotika, tidak membuat jera Daffa Ferdynand (22) warga Jalan Depati Said No. 02 RT.04 Kelurahan Lubuk Linggau ULu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Belum lama keluar jeruji besi, Daffa Ferdynand kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau atas kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau dibawah kepemimpinan AKP M Romi di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Lianggau, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 wib.
Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,02 gram.
Rincinya 12 butir tablet ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok dan 7 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP / A / 61/ IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 18 September 2025.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan, selain 19 butir pil diduga ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.
Diantaranya 1 plastik berwarna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam BG 509 HAG, uang tunai Rp. 800 ribu, 1 unit Handphone merek Infinix Hot 30i warna biru.
Dalam kasus ini tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Statusnya pengedar/penjual. Tersangka baru saja keluar dari penjara dalam kasus yang sama,” terang kasat, Senin (22/9/2025).
Dikatakan Kasat penangkapan terjadi bermula pihaknya mendapat informasi tersangka diduga sering melakukan aktivitas jual beli narkoba.
Selanjutnya aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan target, Kamis 18 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB petugas melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Daffa Ferdynand.
Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic warnah hitam berisikan 2 plastic klip trasparan.
Didalamnya terdapat 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 12 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok dan 7 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas di pinggir jalan di atas semak-semak rumput yang diakui tersangka Daffa Ferdynand yang meletakan sendiri.
Selanjutnya barang bukti dilakukan pengamanan berikut tersangka dibawa ke polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan. (**)
Komentar