Jual Narkotika Kepada Polisi Yang Sedang Menyamar. Dua Terduga Pengedar Narkotika Tidur Di Hotel Prodeo Polres Lubuklinggau

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com–Diduga menjual narkotika jenis Shabu kepada polisi yang sedang menyamar, dua terduga pengedar narkotika di ciduk Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keduanya yakni RA (29 warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas dan Tr (39) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara harus tidur di hotel prodeo Polres Lubuklinggau.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan A Yani depan RM Simpang Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (2/10/2024).

Dari hasil penangkapan tersebut aparat berhasil mengamankan barang bukti dari tangan RA berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 14, 64 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.M.si melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera E J, SH.MH mengatakan tersangka ditangkap setelah aparat melakukan operasi “undercover buy” oleh petugas. Dimana Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu dari Desa Maur, Kecamatan Rupit. Saat RA datang untuk menyerahkan pesanan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan. Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14,64 gram.

Setelah diinterogasi, RA mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diminta untuk mengantarkan sabu tersebut oleh TR. Berdasarkan informasi dari RA, TR juga berada di Lubuk Linggau. Tidak lama setelah penangkapan RA, polisi berhasil mengamankan TR di lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami lebih jauh dari mana sumber barang ini berasal, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” ujar kasat.

Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkotika. (**)

Komentar