Musi Rawas, Muratarabicara.com-Tim eagle squad Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menerkam (mengamankan) terduga pengedar narkotika jenis shabu.
Kendati hendak melarikan diri melalui jendela rumah, berkat kesiapan petugas
Sujianto (50), warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas berhasil diamankan, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 17.00 wib.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti (BB), narkotika jenis sabu sebanyak 102 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan telah berhasil menangkap tersangka.
Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka berada didalam rumah bagian atas, dan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah. Namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersangka sesuai dengan LP-A/ 86 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Penangkapan terjadi bermula saat, tim “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dari hasil informasi tersebut, anggota pun langsung meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.
Setiba di TKP, memastikan bahwa benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap.
Selain itu, anggota juga berhasil menemukan BB diantaranya, satu buah kotak warna merah dengan merk NUVO, yang didalamnya terdapat, 102 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong.
Dan, diketahui BB tersebut ditemukan didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).(**)
Komentar